Pemkab Tabanan Kaji Aturan Baru Usai Larangan Penugasan Guru Honorer

Penulis: Bayu Nugroho  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 11:23:01 WIB
Pemerintah Kabupaten Tabanan tengah mengkaji aturan baru terkait larangan penugasan guru honorer di sekolah negeri.

Pemerintah Kabupaten Tabanan bergerak cepat menanggapi kebijakan pusat terkait status tenaga pendidik non-pegawai di wilayahnya. Kajian mendalam kini tengah dilakukan untuk menentukan langkah teknis setelah adanya instruksi penghentian penugasan guru honorer di sekolah-sekolah negeri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung terhadap regulasi terbaru dari kementerian terkait. Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan stabil tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.

Isi Larangan dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Aturan yang menjadi dasar perubahan ini adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam poin utamanya, pemerintah pusat secara tegas melarang pengangkatan guru honorer baru di lingkungan sekolah negeri di seluruh Indonesia.

Instruksi tersebut tidak hanya membatasi pengangkatan baru, tetapi juga mencakup larangan penugasan guru kontrak yang selama ini mengisi kekurangan tenaga pendidik di daerah. Hal ini memaksa tiap pemerintah kabupaten dan kota untuk meninjau ulang komposisi tenaga pengajar mereka secara menyeluruh.

Bagaimana Dampak bagi Sekolah Negeri di Tabanan?

Larangan ini menuntut Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk segera merumuskan solusi bagi sekolah yang selama ini bergantung pada tenaga kontrak. Kajian aturan baru yang sedang digodok diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pihak sekolah maupun tenaga pendidik yang terdampak kebijakan tersebut.

Hingga saat ini, pihak pemerintah setempat terus melakukan koordinasi internal untuk memetakan kebutuhan riil guru di lapangan. Langkah pemetaan ini krusial agar transisi kebijakan pusat tidak sampai mengganggu kualitas pendidikan maupun rasio guru dan murid di Kabupaten Tabanan.

Pemerintah daerah menargetkan kajian ini selesai dalam waktu dekat agar implementasi aturan baru bisa segera dijalankan sesuai dengan mandat kementerian. Fokusnya tetap pada menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tingkat dasar dan menengah di bawah naungan pemerintah kabupaten.

Reporter: Bayu Nugroho
Back to top