DENPASAR — Kebijakan ganjil genap BBM bersubsidi di Bali tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus pada Jumat (16/10). Surat itu memuat usulan penerapan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM bersubsidi, termasuk pembatasan kuota pengisian.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan aturan tersebut berlaku tiga hari. "Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diperlakukan pada Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026," ujar Ahad di Integrated Terminal Sanggaran, Denpasar, Sabtu (17/10).
Jadwal Pengisian Pertalite Berdasarkan Angka Akhir Pelat Nomor
Pengisian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, disesuaikan dengan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan dan tanggal pengisian yang berlaku. Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil diperbolehkan mengisi BBM.
Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap mendapat giliran pada Minggu, 18 Oktober 2026. "Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali," jelas Ahad.
Pengendara perlu memperhatikan angka terakhir pelat nomor kendaraan sebelum mendatangi SPBU agar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Aturan ini berlaku di seluruh SPBU di Provinsi Bali, bukan hanya di Denpasar atau kota tertentu.
Pertamina Gandeng TNI dan Polri Atur Antrean di SPBU
Untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan tertib, Pertamina akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri. Kedua institusi tersebut membantu mengatur kendaraan yang hendak mengisi BBM di SPBU agar mengikuti ketentuan ganjil genap.
Penerapan aturan ini diharapkan membantu mengendalikan antrean dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat di tengah persoalan pasokan BBM. Masyarakat diimbau memperhatikan jadwal pengisian sesuai nomor polisi kendaraan serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama kebijakan berlangsung.
Pertamina bersama pemerintah daerah berharap distribusi dan pelayanan BBM bersubsidi di Bali dapat berjalan lebih tertib selama periode penerapan ganjil genap. Kebijakan ini bersifat sementara dan berakhir Senin (19/10/2026), dengan evaluasi lanjutan menunggu hasil koordinasi Pertamina dan Pemprov Bali.