BALI — Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal meminta klarifikasi kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) soal usulan penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Langkah ini diambil setelah MSCI membuka konsultasi publik yang berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. BEI menegaskan reformasi pasar yang telah berjalan mendapat respons positif dari investor global.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan sejumlah langkah konkret untuk memperbaiki transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia. Menurut Jeffrey, perbaikan itu telah mendapat apresiasi dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).
Konsultasi Berjalan, Keputusan Final Baru Juni 2027
MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi atas usulan perubahan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Konsultasi dilakukan dengan pelaku pasar, dan keputusan final soal status RI akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
"MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama periode konsultasi," bunyi pengumuman MSCI, Jumat (16/10).
BEI menegaskan pengumuman MSCI tersebut masih bagian dari proses konsultasi dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027, bukan keputusan final. Pihak bursa menghormati independensi MSCI dalam menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya.
Dua Kekhawatiran Utama Investor Institusi
Konsultasi penurunan status dilakukan lantaran MSCI menilai reformasi pasar saham Indonesia belum menunjukkan kemajuan yang konsisten. Dalam tinjauan status RI, MSCI melaporkan pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait kelayakan pasar saham Indonesia untuk berinvestasi.
"Kekhawatiran tersebut mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham yang terus berlangsung, serta dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi," imbuh MSCI.
MSCI menjelaskan meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, investor institusi menekankan perlunya penerapan yang konsisten. Mereka juga menuntut bukti bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak signifikan dan berkelanjutan.
Apa Artinya bagi Investor dan Emiten
Status Standalone Market berarti pasar modal Indonesia berpotensi dikeluarkan dari indeks acuan global MSCI. Dampaknya, dana asing yang selama ini masuk melalui produk investasi berbasis indeks berpotensi berkurang, sehingga likuiditas dan valuasi saham berkapitalisasi besar bisa tertekan.
Bagi emiten, ketidakpastian ini menjadi sinyal untuk memperkuat tata kelola, khususnya soal keterbukaan struktur kepemilikan dan pengawasan transaksi. Investor institusi umumnya menjadikan klasifikasi MSCI sebagai salah satu pertimbangan alokasi aset di pasar berkembang.
Jeffrey menegaskan BEI akan terus berkoordinasi erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan. "Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global," tutupnya.
Perhatian pasar kini tertuju pada respons OJK dan langkah lanjutan BEI dalam menjawab dua kekhawatiran yang diangkat MSCI. Selama periode konsultasi hingga April 2027, pelaku pasar masih punya ruang untuk menyampaikan masukan yang bisa memengaruhi keputusan akhir.