Imigrasi Denpasar Buka Layanan Paspor di MPP Bangli, Warga Tak Perlu Lagi ke Denpasar

Penulis: Agus Hermawan  •  Selasa, 03 November 2026 | 19:31:01 WIB
Bupati Bangli dan Kepala Imigrasi Denpasar menandatangani nota kesepakatan layanan keimigrasian di MPP Bangli.

BANGLI — Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menandatangani nota kesepakatan peningkatan pelayanan keimigrasian di Ruang Rapat Bupati Bangli. Penandatanganan dihadiri jajaran pimpinan OPD terkait serta pengurus LPK se-Kabupaten Bangli.

Melalui kerja sama tersebut, seluruh layanan dokumen keimigrasian dapat diakses langsung lewat MPP Kabupaten Bangli. Warga tidak lagi harus mengurus sendiri ke kantor imigrasi di Denpasar.

Layanan Paspor hingga Dokumen Calon Pekerja LPK

Fasilitas di MPP Bangli mencakup penerbitan dan perpanjangan paspor bagi masyarakat umum. Layanan yang sama berlaku bagi calon tenaga kerja dari LPK di Bangli yang membutuhkan dokumen perjalanan.

Kebutuhan dokumen ke luar negeri di Bangli disebut meningkat, baik untuk pendidikan, ibadah, bisnis, maupun keberangkatan pekerja dari LPK. Selama ini pemohon dari Bangli harus menempuh perjalanan cukup jauh ke Denpasar untuk mengurus dokumen tersebut.

"Bangli jaraknya cukup jauh ke Denpasar. Kehadiran kami di MPP adalah untuk memangkas jarak dan waktu pemohon seiring meningkatnya kebutuhan dokumen perjalanan ke luar negeri, baik untuk pendidikan, ibadah, bisnis, maupun pekerja LPK," jelas Haryo Sakti.

Bupati: Memotong Waktu dan Biaya Warga

Sedana Arta menilai kehadiran layanan imigrasi di MPP Bangli membantu warga secara langsung. Bangli menjadi satu-satunya wilayah di Bali tanpa kawasan pesisir, dengan pendapatan asli daerah yang terbatas.

"Jika dulu layanan keimigrasian terkesan jauh, kini hadirnya Imigrasi di MPP Bangli sangat luar biasa. Ini memotong waktu dan biaya masyarakat secara signifikan sehingga pelayanan jauh lebih efektif dan efisien," ujar Sedana Arta.

Menurut bupati, pemangkasan biaya perjalanan itu terasa bagi warga yang hendak mengurus paspor maupun calon pekerja yang berangkat melalui jalur resmi.

Penataan WNA dan Dukungan Deportasi

Sedana Arta juga menyoroti penataan wisatawan mancanegara di wilayah Bangli. Ia mendukung penindakan tegas hingga deportasi bagi WNA yang melanggar hukum di Bangli.

Dukungan tersebut disampaikan di forum yang sama dengan penandatanganan kerja sama layanan keimigrasian. Penindakan terhadap WNA dinilai sejalan dengan upaya menjaga ketertiban di daerah.

Integrasi Layanan Jadi Dasar Kerja Sama

Haryo Sakti menegaskan kolaborasi dengan Pemkab Bangli merupakan wujud integrasi pelayanan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggandeng pemerintah daerah agar layanan dokumen perjalanan tidak terkonsentrasi di ibu kota provinsi.

Bagi warga Bangli, akses layanan kini tersedia di MPP kabupaten tanpa perlu meninggalkan daerah. Pemkab Bangli dan Imigrasi Denpasar belum merinci jadwal operasional maupun kuota harian layanan di MPP Bangli.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: balitribune.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top