DENPASAR — Kanitreskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Ketut Sudarsana menyebut kedua pelaku sempat merasa takut setelah menjatuhkan korban. Korban yang tergeletak dengan luka-luka di jalan langsung ditinggalkan begitu saja.
"Karena (korban) terjatuh itu terduga pelaku merasa takut dan langsung kabur dari tempat, langsung meninggalkan tempat itu," ujar Sudarsana.
Rombongan pelaku saat itu berboncengan tujuh sepeda motor. Mereka baru selesai berjalan-jalan sebelum insiden terjadi.
Motor yang ditumpangi IPKPP dan IKASS disenggol dari belakang oleh kendaraan korban. Adu mulut dan saling tatap pun terjadi antara kedua pihak sepanjang perjalanan.
Korban berusaha menjauh, tetapi kedua pelaku justru membuntuti. IPKPP sempat melayangkan tendangan ke arah korban.
Di Jalan Raya Puputan, tendangan kedua datang dari IKASS saat posisi kedua kendaraan sejajar. Korban tetap mencoba melarikan diri.
Kejar-kejaran berakhir ketika IPKPP menarik tubuh korban dari sepeda motornya. Tarikan itu membuat korban terjatuh, sementara motornya naik ke trotoar.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Nyawanya tidak tertolong.
Kedua pelaku mengaku tidak menyangka perbuatannya berujung kematian. "(Kedua pelaku) nggak sampai seperti itu, nggak sampai seperti meninggal dunia. Karena hanya menarik bahunya," kata Sudarsana.
Kapolsek Denpasar Timur AKP I Gusti Ngurah Udiana menyatakan kedua remaja resmi ditahan. Keduanya dijerat Pasal 262 Ayat 4 KUHP.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 262 Ayat 4 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun karena mengakibatkan orang meninggal dunia," ungkap Udiana dalam konferensi pers di Mapolsek Dentim, Sabtu (31/10/2026).
Saat dihadirkan di Polsek Denpasar Timur, kedua pelajar itu hanya terdiam. Polisi masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab tewasnya korban.