Perwira TNI Berpangkat Mayor Diamankan di THM Jalan Teuku Umar Denpasar, Kodam Udayana: Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

Penulis: Candra Setiabudi  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:16:01 WIB
Perwira TNI berpangkat Mayor diamankan di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

DENPASAR — Pengamanan terhadap perwira tersebut dilakukan setelah tim gabungan Denpom IX/3 Denpasar bersama Bareskrim Mabes Polri menemukannya di lokasi saat operasi berlangsung. Sebelum operasi digelar, Bareskrim Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Denpom IX/3 Denpasar untuk mengantisipasi kemungkinan ditemukannya anggota TNI di lokasi sasaran.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution membenarkan adanya anggota TNI AD berpangkat Mayor yang diamankan dalam operasi itu. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keberadaan perwira tersebut di tempat hiburan malam.

"Benar, terdapat seorang anggota TNI AD berpangkat Mayor yang ditemukan berada di lokasi tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penahanan tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom IX/3 Denpasar guna mendalami serta mengungkap fakta-fakta terkait keberadaannya di tempat tersebut," ujar Amrizal.

Koordinasi Bareskrim dan Denpom Sebelum Operasi

Amrizal menjelaskan, koordinasi antara Bareskrim Mabes Polri dan Denpom IX/3 Denpasar dilakukan agar penanganan anggota TNI yang mungkin berada di lokasi sasaran berjalan sesuai prosedur. Saat operasi berlangsung, tim gabungan menemukan perwira tersebut, lalu personel Denpom mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.

Kodam IX/Udayana menyatakan menghormati proses pemeriksaan dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang. Masyarakat diminta tidak berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran sebelum hasil pemeriksaan diperoleh secara menyeluruh.

Bentuk Penindakan Menunggu Hasil Pemeriksaan

"Pada prinsipnya, Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AD. Setiap prajurit memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit," tegas Amrizal.

Menurut Amrizal, bentuk penindakan terhadap perwira tersebut akan ditentukan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang terbukti. Proses penanganan mengikuti kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Institusi, kata dia, tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun proses pemeriksaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap Mayor tersebut masih berlangsung di Denpom IX/3 Denpasar. Kodam IX/Udayana menyatakan penindakan akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, disiplin, atau ketentuan lain yang berlaku bagi prajurit TNI AD.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: balinews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top