MANGUPURA — Kedatangan Dirjen Bimas Hindu disambut langsung Ketua DPRD Badung bersama jajaran Komisi III, Sekretaris Daerah, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung. Agenda utamanya membahas kewenangan Direktorat Jenderal Bimas Hindu di daerah, termasuk pendataan dan pendaftaran pura.
Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Badung, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung. Selain Anom Gumanti, hadir Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, Anggota Komisi III I Nyoman Satria, Sekda Ida Bagus Surya Suamba, Sekretaris DPRD I Gde Surya Kurniawan, dan Kepala Kankemenag Badung I Made Subawa.
Pendaftaran pura untuk memperoleh tanda daftar dari Kementerian Agama menjadi salah satu bahasan utama. Dokumen itu berfungsi sebagai administrasi dan pendataan di tingkat pusat, sekaligus syarat penting bagi pura yang membutuhkan bantuan pemerintah.
Duija menjelaskan proses pendaftaran sebelumnya masih manual sehingga permohonan menumpuk hingga hampir 20.000. Percepatan penyelesaian terus dilakukan agar pengempon pura memperoleh tanda daftar sesuai ketentuan.
"Pada prinsipnya kita sama-sama ingin mempermudah dan mencoba mempercepat akses para pengempon pura yang mendaftarkan puranya untuk mendapatkan tanda daftar. Pentingnya pendaftaran ini bukan hanya untuk mendapatkan bantuan," ujar Duija.
Duija mencontohkan pengalaman penanganan bencana di Medan. Pengajuan bantuan hampir Rp11 miliar telah disetujui Presiden, tetapi terkendala karena tidak ada penerima yang memiliki tanda daftar.
Akibatnya, pengajuan tersebut harus di