BALI — PT Pertamina Patra Niaga menerapkan sistem ganjil genap nomor polisi kendaraan untuk pengisian BBM subsidi di seluruh Bali pada 17-19 Oktober 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang diterima Pertamina, menyusul kelangkaan pasokan yang memicu antrean panjang di SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan pengisian BBM dengan sistem ganjil genap mulai diberlakukan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, hingga Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku di seluruh SPBU di Bali.
Pertamina akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengatur kendaraan yang mengisi BBM di SPBU agar sesuai ketentuan ganjil genap. Petugas di lapangan akan memverifikasi nomor polisi kendaraan sebelum pengisian dilakukan.
Kelangkaan bahan bakar minyak di Bali membuat antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU. Pertamina menilai sistem ganjil genap bisa mempercepat proses pengisian dan mengurai kepadatan di stasiun pengisian.
Kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina akan mengevaluasi hasilnya setelah periode 17-19 Oktober 2026 berakhir.
Pengisian BBM subsidi, khususnya Pertalite, disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan dan tanggal yang berlaku.
Angka terakhir pada pelat nomor menjadi dasar penentuan. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) masuk kategori ganjil, sedangkan berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) masuk kategori genap.
Kebijakan ganjil genap menyasar pengisian BBM subsidi, terutama Pertalite. Belum ada keterangan resmi mengenai apakah Pertamax atau jenis BBM non-subsidi lainnya juga terkena aturan serupa.
Masyarakat diimbau memeriksa nomor polisi kendaraan masing-masing sebelum menuju SPBU agar tidak tertahan di antrean.
Kebijakan ini merujuk pada surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang telah diterima Pertamina. Surat tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengaturan pengisian BBM bersubsidi di wilayah Bali.
Pertamina melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan di lapangan. Kehadiran petugas bertujuan memastikan kendaraan yang mengisi BBM sesuai jadwal ganjil genap yang ditetapkan.
Pemilik kendaraan di Bali perlu mencatat angka terakhir pelat nomor dan menyesuaikannya dengan tanggal pengisian. Jika pelat nomor ganjil, pengisian dilakukan pada 17 Oktober 2026. Jika genap, pada 18 Oktober 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan ketentuan teknis dapat diakses melalui kanal resmi PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus atau menghubungi petugas di SPBU terdekat.
Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pengisian BBM di luar ketentuan resmi. Laporkan praktik curang atau pungutan liar ke call center Pertamina 135 atau aparat setempat.