Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu hijau di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan. Seluruh satwa dilindungi itu ditemukan dalam keadaan hidup di atas sebuah perahu tanpa awak yang terparkir di pesisir Pantai Serangan. Petugas kini memburu pelaku yang diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan tim patroli.
DENPASAR — Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga mengenai aktivitas penyelundupan satwa dilindungi yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan. Tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, saat patroli tim mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu itu dinilai bukan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut.
"Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah perahu tanpa awak di pesisir Pantai Serangan," kata Ariasandy.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di atas perahu yang tidak berawak tersebut. Tim mengamankan perahu beserta seluruh penyu sebagai barang bukti.
Berdasarkan temuan di lokasi, pelaku diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Hingga kini, terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.
"Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut," ujar Ariasandy.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Barang bukti berupa perahu dan 22 penyu hijau dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Penanganan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Saat ini, 22 ekor penyu hijau tersebut telah mendapatkan perawatan. Penyu-penyu itu akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.
Polda Bali mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut dapat digagalkan.
"Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut," ujar Ariasandy.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir, agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Warga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui aktivitas serupa.
Polda Bali menegaskan upaya pengawasan dan patroli di wilayah perairan akan terus dilakukan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.