Ombudsman RI Perwakilan Bali meminta panitia seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali periode 2026-2031 mengedepankan kompetensi dan profesionalisme, bukan kedekatan personal. Permintaan itu disampaikan saat lembaga pengawas pelayanan publik tersebut memantau tes tertulis seleksi di Kantor Dinsos P3A Provinsi Bali, Denpasar, Senin. Ombudsman juga meminta seluruh tahapan hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Bali dikawal secara transparan dan akuntabel.
DENPASAR — Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Bali Dhuha Fatkhul Mubarok menegaskan bahwa seleksi KPAD Bali harus benar-benar berbasis kompetensi. Ia menyoroti pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan agar hasil seleksi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Ya, mohon nanti dewan benar-benar menyeleksi itu benar-benar berdasarkan kompetensi, kemudian keterbukaan itu juga penting," kata Dhuha saat memantau pelaksanaan tes tertulis seleksi KPAD Bali di Kantor Dinsos P3A Provinsi Bali, Denpasar.
Pemantauan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap proses seleksi yang melibatkan kepentingan publik, khususnya perlindungan anak di Provinsi Bali.
Dhuha mengingatkan agar faktor kedekatan personal tidak menjadi penentu utama dalam meloloskan peserta seleksi. Menurutnya, posisi anggota KPAD menyangkut masa depan anak-anak Bali sehingga kualitas kompetensi tidak bisa ditawar.
"Dekat boleh, tapi yang penting kompeten, kompetensinya harus benar-benar dijaga karena ini kan masalah anak ini, aset masa depan ini, kunci masa depan," ucapnya.
Ia menilai proses seleksi sejauh ini berjalan lancar. Catatan yang muncul hanya soal tata tertib yang mengalami perubahan pada pagi hari pelaksanaan tes.
Ombudsman Bali juga mengimbau panitia seleksi membuka masa sanggah seluas-luasnya. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari potensi kerugian bagi peserta yang merasa keberatan atas hasil seleksi.
"Jangan sampai kemudian berlarut-larut, sehingga merugikan peserta," ujar Dhuha.
Selain pengawasan tahapan seleksi, Ombudsman berharap pengurus KPAD Bali terpilih nanti mampu bertindak preventif dalam menekan angka kasus kekerasan anak secara masif.
Kepala Dinsos P3A Bali Anak Agung Sagung Mas Dwipayani menyatakan bahwa keterlibatan Ombudsman merupakan wujud komitmen transparansi instansinya. Pihaknya ingin memastikan seluruh proses seleksi dapat diverifikasi oleh lembaga independen.
"Transparansi dan akuntabilitas, jadi kami mengundang Ombudsman atas hasil diskusi panitia seleksi, Ombudsman agar beliau memvalidasi, memverifikasi bahwa akuntabilitas dan keterbukaan informasi telah kami jalankan dalam proses seleksi ini," tuturnya.
Proses seleksi KPAD Bali dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan. Sejak awal, informasi mengenai pendaftaran dan tahapan seleksi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui berbagai kanal.
Pemprov Bali memastikan seluruh tahapan seleksi diupayakan berlangsung transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Seleksi calon anggota KPAD Bali periode 2026-2031 akan berlanjut ke tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Bali.