DPRD Klungkung Tambah Rp 700 Juta di APBD Perubahan 2026 untuk Awasi Duktang dan Rumah Kos

Penulis: Candra Setiabudi  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:46:31 WIB
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom menyampaikan tambahan anggaran Rp 700 juta untuk pengawasan penduduk nonpermanen dan rumah kos.

KLUNGKUNG — Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom menyatakan tambahan anggaran Rp 700 juta diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan di lapangan, terutama pendataan penduduk nonpermanen dan keberadaan rumah kos yang menjadi tempat tinggal sementara.

Evaluasi DPRD menemukan pengawasan selama ini masih menghadapi sejumlah kendala. Pendataan penduduk pendatang belum sepenuhnya optimal, sementara masih ada tempat kos yang belum melengkapi perizinannya.

Satpol PP dan Damkar Diminta Tingkatkan Monitoring

Dengan dukungan anggaran tambahan tersebut, Satpol PP dan Damkar Klungkung diharapkan dapat meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi di seluruh wilayah kecamatan.

Pengawasan juga dinilai tidak cukup hanya dilakukan oleh perangkat daerah. Jajaran pemerintahan hingga tingkat kecamatan dan lingkungan perlu dilibatkan agar keberadaan penduduk nonpermanen dapat diketahui dan tercatat secara administratif.

"Tambahan anggaran ini kami fokuskan untuk pengawasan duktang dan rumah kos. Selama ini pengawasan masih belum maksimal," ujar Gung Anom.

Camat hingga Kepala Lingkungan Diminta Turun ke Lapangan

Gung Anom mendorong camat, lurah, hingga kepala lingkungan untuk lebih aktif melakukan pemantauan di wilayah masing-masing. Langkah itu dinilai penting supaya data penduduk nonpermanen di tiap lingkungan tidak kosong.

"Kami berharap setelah ada tambahan anggaran ini, pengawasan bisa lebih sering dilakukan. Camat, lurah hingga kepala lingkungan harus lebih aktif turun ke lapangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi," tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan bukan dimaksudkan untuk membatasi masyarakat dari luar daerah yang datang ke Klungkung untuk bekerja maupun mencari penghidupan.

Pemerintah daerah, lanjutnya, justru ingin memastikan setiap pendatang memenuhi ketentuan administrasi dan tercatat sesuai tempat tinggal sementaranya.

"Kami tidak melarang masyarakat datang ke Klungkung untuk mencari nafkah. Yang kami inginkan adalah seluruh pendatang memiliki administrasi yang jelas dan benar-benar terdata di wilayah tempat mereka tinggal sementara," tandasnya.

Bukan Pembatasan, tapi Penertiban Administrasi

Alokasi Rp 700 juta lewat APBD Perubahan 2026 menandai penguatan fungsi pengawasan yang selama ini dinilai berjalan terbatas. Fokusnya ada di dua hal: pendataan penduduk nonpermanen dan kelengkapan izin rumah kos.

Bagi warga Klungkung, keputusan ini berdampak langsung pada cara pendataan di tingkat lingkungan. Kepala lingkungan akan jadi ujung tombak pencatatan, sementara Satpol PP dan Damkar bertindak sebagai pelaksana monitoring di lapangan.

DPRD Klungkung belum merinci jadwal penyaluran anggaran maupun target jumlah rumah kos yang akan diverifikasi. Yang jelas, tambahan dana itu sudah masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: balinews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top