MANGUPURA — Pemilik SIM A dan SIM C di Bali yang masa berlakunya akan habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Rabu (30/9). Dua kabupaten menjadi lokasi operasi layanan bergerak tersebut, yaitu Badung dan Klungkung. Warga yang datang cukup membawa tiga dokumen utama agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Di Kabupaten Badung, SIM Keliling hadir di dua lokasi. Titik pertama berada di Damkar Dalung, tepatnya di timur Pasar Dalung, dan titik kedua di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Layanan di kedua titik Badung dibuka mulai pukul 08.00 WITA sampai selesai. Sementara di Kabupaten Klungkung, layanan SIM Keliling ditempatkan di depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida.
Jadwal operasional di Klungkung dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. Warga yang berada di kawasan Nusa Penida tidak perlu menyeberang ke daratan utama untuk memperpanjang SIM.
Ada tiga syarat utama yang harus disiapkan pemohon perpanjangan SIM. Pertama, KTP elektronik beserta fotokopinya. Kedua, SIM lama yang masih aktif dengan fotokopi.
Ketiga, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Kelengkapan dokumen ini menjadi penentu apakah proses perpanjangan bisa diproses di lokasi layanan.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A (mobil), tarif yang dikenakan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C (motor) Rp75.000.
Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya dokumen administratif perpanjangan yang dilakukan di lokasi SIM. Jika tes kesehatan dan psikologi dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda.
Biaya tes kesehatan dipatok Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000. Total biaya yang perlu disiapkan pemohon menyesuaikan lokasi tes yang dipilih.
Kehadiran SIM Keliling di dua kabupaten ini memangkas jarak dan waktu warga yang biasanya harus datang ke kantor Satpas. Antrean di kantor Satpas yang kerap panjang menjadi alasan sebagian warga menunda perpanjangan SIM.
Layanan bergerak ini menyasar wilayah yang jauh dari pusat pelayanan, termasuk kawasan Nusa Penida yang aksesnya terpisah dari daratan Klungkung. Warga diharapkan bisa memanfaatkan jadwal yang tersedia sebelum masa berlaku SIM habis.
Jadwal SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, warga disarankan memantau informasi terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun akun Polres setempat.
Pemohon yang datang disarankan menyiapkan dokumen lengkap sejak awal agar tidak perlu bolak-balik. Pastikan SIM lama masih aktif sebelum mendatangi lokasi layanan.