BULELENG — Ketua PC KMHDI Buleleng Komang Dia Damayanti menegaskan pembahasan UMP Bali 2027 tidak boleh berhenti pada angka persentase kenaikan. Menurutnya, besaran upah harus dikaitkan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup di wilayah masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan UMP Bali 2026 yang berlaku sejak awal tahun. Nilai UMP Bali 2026 tercatat Rp 3.207.459 per bulan, sementara empat kabupaten/kota menetapkan UMK di atas standar provinsi.
Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan menetapkan upah minimum kabupaten/kota di atas UMP Bali. Lima daerah lain — Buleleng, Bangli, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung — masih menggunakan UMP Bali sebagai standar upah minimum.
Komang Dia menilai kondisi tersebut memperlihatkan kesenjangan pengupahan antarwilayah yang perlu dievaluasi pemerintah. Ia meminta pemerintah provinsi memastikan ketentuan upah minimum benar-benar diterapkan perusahaan, bukan hanya tertulis di regulasi.
Dalam keterangannya, Komang Dia menekankan makna upah bagi pekerja tidak bisa direduksi menjadi angka yang diterima setiap bulan. Menurutnya, upah menyangkut akses pada tempat tinggal layak, kesehatan, pendidikan, hingga kemampuan menabung.
"Upah bukan sekadar angka yang diterima setiap bulan. Upah berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup, memperoleh tempat tinggal yang layak, memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan, hingga memiliki ruang untuk menabung dan mempersiapkan masa depan," kata Dia, Sabtu (19/9/2026).
Ia menambahkan penetapan UMP perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, produktivitas, dan karakteristik pasar kerja. Dengan begitu, kenaikan upah tidak bersifat administratif semata.
BPS Provinsi Bali mencatat ekonomi Bali tumbuh 5,78 persen secara tahunan pada triwulan II 2026. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menjadi kontributor terbesar dengan porsi 21,91 persen dalam struktur ekonomi daerah.
Komang Dia menilai pertumbuhan itu perlu diikuti peningkatan kualitas pekerjaan. Lapangan kerja yang tersedia, katanya, semestinya tidak hanya menyerap tenaga kerja, tetapi juga memberi penghasilan layak, kepastian kerja, perlindungan sosial, dan kesempatan meningkatkan kompetensi.
"Jangan sampai anak muda harus meninggalkan Bali karena merasa tidak memiliki masa depan ekonomi di tanah kelahirannya sendiri," ujarnya.
Selain besaran upah, KMHDI Buleleng menyoroti pengawasan pelaksanaan ketentuan pengupahan di perusahaan. Komang Dia menilai hak pekerja tidak boleh berhenti pada tataran regulasi tanpa penegakan di lapangan.
"Regulasi yang baik tidak akan cukup apabila tidak diikuti pengawasan dan penegakan yang efektif. Pemerintah perlu memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi dalam praktik," pungkasnya.
Pembahasan UMP Bali 2027 sendiri masih berada di tahap usulan sebelum masuk forum dewan pengupahan provinsi. KMHDI Buleleng berharap kebutuhan hidup pekerja menjadi dasar utama, bukan sekadar mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro.