Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman menyatakan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah yang disalurkan melalui bank pembangunan daerah (BPD) merupakan sumber dana murah bagi likuiditas perbankan. Pernyataan ini mengemuka di tengah isu pemindahan penyaluran gaji ASN dari BPD ke bank Himbara yang berpotensi melemahkan industri perbankan daerah.
DENPASAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menilai aliran dana payroll ASN yang tersimpan di bank pembangunan daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan sektor riil. Kepala OJK Bali Parjiman menegaskan bahwa dana tersebut menjadi penopang likuiditas sekaligus sumber dana murah bagi BPD.
"Payroll ASN yang ada di BPD saat ini merupakan sumber dana murah yang mendukung likuiditas BPD," kata Parjiman di Denpasar, Bali, Selasa.
Pernyataan Parjiman tersebut merespons wacana pemindahan penyaluran gaji sejumlah aparatur negara, seperti penyuluh pertanian lapangan dan guru, dari BPD ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Wacana ini sebelumnya mengemuka dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Kamis (3/9/2026).
Presiden Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia, Alex Sandra, menyebut kebijakan tersebut bakal memicu hilangnya penempatan dana dari kas daerah. Ia juga memperingatkan potensi penurunan likuiditas hingga meningkatnya kredit macet, mengingat kredit ASN di BPD diperkirakan mencapai 40-70 persen.
"Alih alih untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah kebijakan itu justru berpotensi melemahkan industri perbankan daerah," katanya.
Di tengah isu tersebut, Parjiman mendorong bank pembangunan daerah untuk terus berbenah. Perbaikan layanan dan infrastruktur dinilai penting agar BPD tidak hanya bergantung pada dana pemerintah daerah, tetapi mampu menghimpun dana dari sumber lain.
Harapannya, likuiditas BPD berasal dari beragam sumber, bukan semata-mata dari distribusi gaji ASN melalui bank pembangunan daerah.
Menanggapi kekhawatiran itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan maupun rencana untuk memindahkan penyaluran gaji ASN daerah dari BPD ke bank Himbara.
"Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9/2026).
Purbaya menambahkan, pemerintah pusat hingga saat ini tidak merencanakan perubahan mekanisme transfer maupun penyaluran dana kepada pemerintah daerah.