DENPASAR — Rencana kenaikan upah pekerja di Bali tahun depan mulai menemui titik terang. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut skema Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tengah dikaji bersama para ahli dan ditargetkan baru bisa diterapkan pada 2027, dengan sektor pariwisata menjadi prioritas utama.
Koster menegaskan, angka Rp5,2 juta yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial tidak akan langsung menjadi patokan seluruh sektor. Menurut dia, beban tiap jenis usaha berbeda sehingga kebijakan upah tidak bisa diseragamkan.
“Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ini sedang dikaji, yang melibatkan para ahli. Yang memungkinkan Tahun 2027, akan diterapkan,” ujarnya Senin (7/9/2026) usai rapat paripurna di DPRD Bali.
Koster menjelaskan pembahasan bersama para akademisi dan periset ini akan berjalan serius. Pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan hidup masyarakat Bali yang makin meningkat menjadi pertimbangan utama dalam menghitung besaran upah yang ideal.
“Ya akan dihitung dahulu, hati-hati juga. Karena Bali ini kan dominannya pariwisata. Sebanyak 60 persen lebih kan ekonominya pariwisata. Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor. Mungkin saja untuk sektor pariwisata oke, tapi yang UMKM berat dia. Warung-warung berat dia,” papar Koster.
Gubernur asal Buleleng ini menyatakan tidak ingin pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ikut terbebani oleh kebijakan UMSK. Fokus kenaikan upah sektoral akan diarahkan pada industri pariwisata yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian Bali.
“Karena itu, yang harus dilakukan adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten/Kota tentunya. Karena di Bali, usaha paling banyak adalah pariwisata, maka sektor pariwisata ini UMSK-nya ini harus di evaluasi. Yang lain jangan sampai berat,” tegasnya.
Kebijakan ini nantinya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota di Bali. Sektor usaha di luar pariwisata, seperti perdagangan dan jasa lainnya, tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tahun ini ditetapkan sebesar Rp3.207.459.