42 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Tambang 5,8 Hektare di Nusa Dua Ditutup

Penulis: Agus Hermawan  •  Senin, 07 September 2026 | 12:01:01 WIB
Sebanyak 42 penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau hingga pukul 15.30 Wita.

DENPASAR — Dampak aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau terhadap lalu lintas penerbangan di Bali terus bertambah. Hingga Minggu (6/9) pukul 15.30 Wita, jumlah penerbangan yang terganggu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai meningkat menjadi 42 penerbangan, naik signifikan dari sebelumnya yang tercatat 17 penerbangan.

Ratusan calon penumpang sempat menunggu di area keberangkatan karena jadwal yang berubah mendadak. Maskapai penerbangan juga terlihat sibuk memberikan informasi terbaru terkait pembatalan dan pengalihan jadwal kepada para penumpangnya.

Peringatan Tumpek Uye: Dari Vaksinasi Rabies Hingga Pelepasliaran Satwa

Di tengah kabar terganggunya transportasi udara, umat Hindu di Bali serentak merayakan Rahina Tumpek Uye yang jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Uye, Sabtu (5/9). Perayaan yang identik dengan penghormatan terhadap satwa ini tidak hanya diisi dengan persembahyangan di pura maupun di rumah masing-masing.

Beragam aksi nyata mewarnai peringatan tersebut di seluruh kabupaten dan kota di Bali. Mulai dari pelaksanaan vaksinasi rabies massal untuk hewan peliharaan hingga kegiatan pelepasan satwa ke habitat aslinya menjadi wujud nyata menjaga keseimbangan alam.

Putusan PTUN Dimenangkan Investor, Proyek Lift Kaca di Kelingking Belum Bisa Lanjut

Kabar kemenangan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar tidak lantas membuat pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, bisa langsung dilanjutkan. Satpol PP Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan masih ada tahapan hukum yang harus dihormati.

Pihak terkait menyatakan berbagai persyaratan administratif dan regulasi tetap wajib dipenuhi sebelum proyek fasilitas tersebut dapat kembali berjalan. Keputusan pengadilan dinilai bukan menjadi "tiket" otomatis untuk melanjutkan pembangunan di lokasi yang sebelumnya sempat menjadi polemik tersebut.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: balipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top