Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Tambang Batu 5,8 Hektare di Kampial Nusa Dua, Izin Tidak Jelas

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Sabtu, 05 September 2026 | 14:02:31 WIB
Pansus TRAP DPRD Bali menutup sementara aktivitas pertambangan batu seluas 5,8 hektare di Kampial, Nusa Dua, Badung.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi menutup sementara aktivitas pertambangan batu seluas 5,8 hektare di Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung. Penghentian ini diputuskan setelah ditemukan kejelasan izin usaha pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang belum lengkap. Keputusan tersebut diambil dalam keterangan resmi di Denpasar, Jumat.

DENPASAR — Aktivitas penambangan batu di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dipaksa berhenti sementara oleh DPRD Bali. Lahan seluas 5,8 hektare itu dinilai beroperasi tanpa kejelasan dokumen perizinan usaha pertambangan.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, menyatakan kesepakatan penutupan diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lapangan. "Untuk sementara kami sepakati ditutup," ujarnya di Denpasar, Jumat.

Izin Usaha Tambang dan SIPB Tak Pernah Terlihat

Dari hasil pemeriksaan, pengelola lokasi disebut belum mampu menunjukkan dokumen kunci berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Dewa Rai menegaskan pihaknya ingin memperjelas dasar hukum dan kriteria kegiatan tersebut.

"Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini, hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum," sambungnya.

Amar Putusan Pengadilan yang Tak Kunjung Ditunjukkan

Selain persoalan izin, pansus juga menyoroti klaim pengelola mengenai adanya putusan pengadilan sebagai dasar pengelolaan lahan. Namun, saat dimintai bukti, amar putusan tersebut tidak dapat diperlihatkan di hadapan dewan.

"Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB, memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan," ungkap Dewa Rai.

Luasan lahan mencapai 5,8 hektare menjadi perhatian tersendiri. DPRD Bali menilai skala operasi ini tergolong besar dan tidak dapat dikategorikan sebagai usaha mikro tanpa kajian yang mendalam.

Pengelolaan Berganti Tangan, CV Puspa Disebut Hanya Sewakan Alat

Dalam proses penyelidikan, dewan menemukan fakta bahwa pengelolaan lokasi tambang telah berpindah tangan. Sebelumnya dikelola oleh CV Puspa, namun perusahaan tersebut kini disebut-sebut hanya menyewakan alat berat kepada pihak lain.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Somvir, menambahkan bahwa penghentian sementara ini merupakan bentuk penghormatan pengelola terhadap proses pengawasan lembaga pemerintah. Ia menegaskan keterbukaan informasi menjadi hak masyarakat sekitar yang wajib dipenuhi.

"Beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara, bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka, kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat," kata Somvir.

Pengelola Sepakat Patuhi Penutupan Sementara

Menanggapi keputusan tersebut, pengawas dari pihak kurator bernama Ridwan menyatakan kesediaannya mengikuti seluruh instruksi pansus. Pihak pengelola berkomitmen menunggu proses pemeriksaan administrasi dan legalitas selesai.

"Pihak pengelola sepakat dengan keputusan penutupan sementara aktivitas di lokasi sembari menunggu proses pemeriksaan, kelengkapan dokumen, serta aspek legalitas yang diperlukan," ujar Ridwan.

Langkah pansus selanjutnya adalah membawa temuan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) untuk menguji kelengkapan administrasi secara komprehensif. DPRD Bali menegaskan seluruh aktivitas usaha di wilayahnya harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Reporter: Zulfikar Ahmad
Sumber: bali.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top