DENPASAR - Aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD membutuhkan sejumlah persiapan sebelum prosesnya bisa dimulai. Warga perlu memastikan data kependudukan, nomor HP, hingga alamat email dalam kondisi aktif dan sesuai.
Kehadiran IKD menjadi bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang semakin mengarah ke sistem digital.
IKD adalah identitas kependudukan format digital yang bisa diakses lewat aplikasi di HP, sebagai pelengkap KTP-el fisik yang tetap sah digunakan.
Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD, sehingga warga yang belum aktivasi disarankan segera menyiapkan kelengkapan di atas.
Apakah nomor HP dan email harus sama dengan data KTP?
Sebaiknya gunakan data aktif yang mudah diakses untuk kebutuhan verifikasi dan notifikasi akun.
Apakah semua warga wajib punya IKD?
Belum bersifat wajib mutlak, namun dianjurkan agar tetap bisa mengakses layanan verifikasi QR Code mulai 2026.
Dengan menyiapkan lima kelengkapan di atas, warga Denpasar bisa mengaktifkan IKD tanpa hambatan dan siap menghadapi perubahan aturan verifikasi kependudukan digital.