DENPASAR - Sebelum warga Bali mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), ada beberapa kelengkapan yang perlu disiapkan agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa harus bolak-balik ke kantor Dukcapil.
Selain lima hal di atas, proses aktivasi membutuhkan verifikasi identitas pengguna secara langsung, sehingga kesiapan dokumen sejak awal akan mempercepat keseluruhan proses.
IKD adalah Identitas Kependudukan Digital, bentuk digital dari data kependudukan yang bisa diakses lewat aplikasi resmi di smartphone — berbeda dari KTP-el fisik yang berbentuk kartu.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk pemindaian QR Code dokumen kependudukan tidak lagi berlaku, dan QR Code hanya dapat dipindai lewat aplikasi IKD.
IKD menggunakan autentikasi PIN pribadi dan teknologi pengenalan wajah, sehingga akses tidak hanya bergantung pada kepemilikan perangkat — warga tetap perlu menjaga kerahasiaan PIN dan tidak membagikan kode aktivasi ke pihak lain.
Warga yang baru pertama kali mengaktifkan IKD umumnya melalui proses pendaftaran penuh, mulai dari mengunduh aplikasi hingga verifikasi wajah dan kunjungan ke kantor Dukcapil bila diperlukan. Sementara itu, warga yang datanya sudah lama terdaftar di sistem kependudukan digital biasanya hanya perlu melalui proses verifikasi tambahan tanpa perlu mengulang seluruh tahap dari awal.
Perbedaan ini membuat waktu yang dibutuhkan untuk aktivasi bisa bervariasi antarindividu, tergantung sejauh mana data kependudukan mereka sudah terintegrasi ke sistem digital sebelumnya.
Karena aktivasi IKD melibatkan verifikasi data kependudukan yang harus dicocokkan dengan sistem, warga sebaiknya tidak berharap prosesnya selalu selesai dalam hitungan menit, terutama jika masih memerlukan kunjungan tatap muka ke kantor Dukcapil.
Menyisihkan waktu yang cukup, terutama saat harus datang langsung ke kantor pelayanan, akan membantu proses aktivasi berjalan tanpa terburu-buru, sehingga data yang dimasukkan maupun diverifikasi juga lebih akurat.
Karena IKD terhubung langsung dengan basis data kependudukan pusat, perubahan data resmi yang sudah diproses Dukcapil — seperti perpanjangan status atau perbaikan data administratif — pada dasarnya akan tercermin di aplikasi setelah proses sinkronisasi selesai, tanpa warga perlu mengunggah ulang dokumen secara manual.
Apakah proses aktivasi di Bali sama dengan daerah lain?
Mekanisme dasarnya sama secara nasional, namun lokasi dan prosedur pelayanan akhir bisa disesuaikan kebijakan Dukcapil setempat.
Apakah email yang didaftarkan harus aktif digunakan?
Sebaiknya ya, karena email dapat digunakan untuk notifikasi dan proses verifikasi lanjutan.
Dengan menyiapkan lima kelengkapan dasar sejak awal, warga Bali bisa mengaktifkan IKD lebih lancar sebelum mekanisme QR Code lama resmi tidak berlaku pada 2026.