BADUNG — Penindakan terhadap BR bermula dari penelusuran informasi di media sosial yang menduga keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Keduanya, yang diidentifikasi berinisial SG dan AC, diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Setelah verifikasi, petugas imigrasi mengalihkan pemeriksaan ke akun 'The Bali Dream'. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa nomor telepon dan situs web bisnis tersebut terhubung langsung dengan BR, yang tercatat masuk Indonesia pada 7 Mei 2026.
BR kedapatan menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis yang dimilikinya. Alih-alih melakukan aktivitas bisnis sesuai peruntukan visa, ia justru bekerja sebagai content creator berbayar untuk memasarkan layanan perjalanan 'The Bali Dream' secara digital.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui keterangan resminya pada Minggu (16/8) menyatakan, hingga penyelidikan selesai dilakukan, tidak ditemukan kantor fisik 'The Bali Dream' di Indonesia. Seluruh aktivitas pemasaran dijalankan secara daring melalui akun media sosial dan situs web.
Atas pelanggaran izin tinggal tersebut, BR dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Ia juga dicekal masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan visa kunjungan untuk bekerja, termasuk sebagai pembuat konten berbayar, merupakan pelanggaran keimigrasian yang diancam sanksi tegas. Pihak imigrasi terus mengawasi aktivitas warga negara asing di Bali yang kerap menyalahgunakan izin tinggal untuk kepentingan komersial.