BALI — Koreksi harga ini terjadi setelah pada perdagangan Senin (3/8/2026) emas Antam justru mencatatkan penguatan Rp7 ribu. Data dari situs resmi Logam Mulia menunjukkan, pergerakan harga emas batangan masih fluktuatif dalam beberapa pekan terakhir, dipengaruhi oleh sentimen ekonomi global dan pergerakan dolar AS.
Bagi masyarakat yang berencana menjual emas batangan kembali ke Antam, perlu memperhatikan skema pajak yang berlaku. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai yang diterima pelanggan.
Untuk ukuran terkecil, emas Antam pecahan 0,5 gram dibanderol Rp1.351.500. Sementara itu, harga emas ukuran 1 gram yang menjadi patokan utama berada di level Rp2.603.000. Untuk pecahan yang lebih besar, selisih harga per gramnya semakin kecil seiring bertambahnya ukuran.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam pada Selasa (4/8/2026):
Perlu dicatat, pembelian emas batangan Antam untuk ukuran 1 gram hingga 1.000 gram juga dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk setiap transaksi pembelian di gerai Logam Mulia maupun mitra penjualan resmi.
Skema pajak ini penting dipahami investor emas, karena memengaruhi selisih antara harga beli dan harga jual kembali. Dengan adanya potongan PPh Pasal 22 pada transaksi buyback, keuntungan investasi emas batangan secara riil akan sedikit berkurang dibandingkan selisih harga jual dan harga beli di atas kertas.
Koreksi harga hari ini membuat emas Antam kembali ke level yang sama dengan harga pada akhir pekan lalu. Investor yang membeli emas pada saat harga turun biasanya memanfaatkan momen ini untuk akumulasi, mengingat emas batangan masih menjadi instrumen lindung nilai yang diminati di tengah ketidakpastian pasar keuangan.