DENPASAR — Rencana penataan pusat Kota Denpasar yang memuat pembangunan patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran, memunculkan persoalan hukum baru. Patung tersebut direncanakan untuk mengenang sejarah tokoh komedi asal Inggris yang pernah menginap di hotel pertama di Pulau Dewata itu.
Mantan anggota DPRD Kota Denpasar, AA Ngurah Susruta Ngurah Putra, Jumat (24/7), mengingatkan bahwa penggunaan figur Charlie Chaplin tidak bisa dilakukan sembarangan. Meskipun Chaplin wafat pada 1977, nama, citra, dan karakter ikonik “The Little Tramp” masih dikelola oleh perusahaan yang mewakili keluarganya.
Susruta membeberkan dua dimensi yang harus dipisahkan dalam proyek ini. Pertama, aspek sejarah dan tata kota. Jika patung murni dibangun untuk mengenang kunjungan tokoh sejarah di lokasi tersebut, tujuannya bisa dibenarkan sebagai bagian dari pelestarian sejarah.
Kedua, aspek hak kekayaan intelektual dan hak atas citra (publicity rights). “Mereka secara khusus menyatakan bahwa penggunaan komersial atas nama, gambar, kemiripan (likeness), dan karakter Charlie Chaplin harus melalui mekanisme perizinan,” ujarnya.
“Walaupun Charlie Chaplin telah meninggal dunia, hak komersial atas nama, karakter, dan citranya masih dapat dikelola oleh pihak yang mewakili ahli waris,” sambung Susruta.
Menurutnya, persoalan muncul jika patung tersebut menjadi bagian dari promosi wisata, branding, atau memiliki nilai komersial. Dalam skenario itu, perolehan lisensi atau izin dari pemegang hak menjadi mutlak.
Ia menegaskan, apabila proyek penataan pusat kota ini menggunakan figur Charlie Chaplin sebagai ikon permanen kawasan, Pemkot Denpasar wajib memastikan seluruh aspek hukum telah dipenuhi. “Termasuk apabila memang diperlukan izin dari pemegang hak,” tegasnya.
Sebaliknya, jika berdasarkan kajian hukum ternyata penggunaan itu termasuk pengecualian karena bersifat monumen sejarah dan tidak melanggar hak yang masih berlaku, maka hal itu juga perlu dijelaskan kepada publik.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, mengaku akan mengkaji ulang rencana tersebut. Ia mengakui detail engineering design (DED) penataan pusat kota sudah disusun pada 2025 lalu, namun dirinya baru dua bulan menjabat.
“Ini masukan yang sangat bagus. Sebelumnya saya tidak ikut dalam penyusunan DED ini yang berlangsung pada 2025 lalu. Saya akan konsultasikan dengan konsultan hukum,” terangnya.