Bupati Badung Adi Arnawa Tegaskan Aturan Ketat Kegiatan Komunitas di Ruang Publik, Tak Ada Pengecualian untuk WNA

Penulis: Darmawan Putra  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 18:21:01 WIB
Bupati Badung Adi Arnawa menegaskan setiap kegiatan komunitas di ruang publik wajib memenuhi prosedur perizinan tanpa pengecualian bagi warga negara asing.

MANGUPURA — Pemerintah Kabupaten Badung angkat bicara terkait hiruk-pikuk kegiatan komunitas di ruang publik yang belakangan memicu keresahan warga. Bupati Adi Arnawa menyatakan prinsipnya sederhana: siapa pun penyelenggaranya, termasuk warga negara asing, wajib tunduk pada prosedur perizinan yang berlaku.

Perizinan Event Wajib Dipenuhi, Termasuk WNA

Bupati Adi Arnawa di Puspem Badung, Jumat (24/7), mengapresiasi langkah cepat Kepolisian bersama Kelian Adat dan Kelian Dinas Canggu yang telah melakukan klarifikasi di lapangan. Menurutnya, Pemkab Badung mendukung kegiatan olahraga komunitas sebagai gaya hidup sehat dan penguat citra pariwisata.

“Namun apabila suatu kegiatan telah berkembang menjadi sebuah event yang melibatkan massa dalam jumlah besar, memiliki unsur komersial, serta menghadirkan hiburan di ruang publik, maka penyelenggara wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku,” ujar Bupati.

Mengapa Kegiatan yang Melibatkan WNA Perlu Dikoordinasikan hingga Polda?

Bupati Adi Arnawa menginstruksikan agar setiap kegiatan yang digagas atau melibatkan warga negara asing sebagai penyelenggara utama dikoordinasikan hingga tingkat Kepolisian Resor maupun Kepolisian Daerah. Langkah ini dinilai penting karena kegiatan semacam itu berpotensi berdampak lintas komunitas bahkan lintas negara.

“Prinsipnya sederhana, siapapun penyelenggaranya, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan yang berbeda,” tegasnya.

Soal Keimigrasian Diserahkan ke Kantor Imigrasi

Mengenai status keimigrasian pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan, Bupati menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Imigrasi. Pemerintah Kabupaten Badung akan mendukung penuh setiap proses penegakan hukum yang dilakukan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Imigrasi untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Badung akan mendukung penuh proses tersebut,” ujarnya.

Mekanisme Notifikasi Kegiatan di Canggu Segera Disusun

Sebagai langkah antisipatif, Bupati meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Badung bersama Desa Adat dan Desa Dinas Canggu menyusun mekanisme notifikasi kegiatan yang lebih jelas dan terintegrasi. Mekanisme ini diharapkan memberi kepastian bagi penyelenggara sekaligus mencegah keluhan warga soal kebisingan, ketertiban, dan rasa keadilan dalam pemanfaatan ruang publik.

“Badung tetap terbuka bagi dunia. Namun keterbukaan itu harus berjalan seiring dengan ketertiban, kepatutan, penghormatan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap masyarakat lokal. Itulah prinsip yang akan terus kami pegang dalam membangun Badung sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” tutup Bupati.

Reporter: Darmawan Putra
Sumber: balikonten.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top