MANGUPURA — Tiga titik layanan SIM Keliling di Bali beroperasi hari ini, Kamis (23/7), untuk melayani perpanjangan SIM A dan C. Polres Badung, Polres Tabanan, dan Polres Klungkung menjadi penyelenggara di masing-masing wilayah.
Di Kabupaten Badung, warga bisa mendatangi dua lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Sementara itu, di Kabupaten Tabanan, SIM Keliling beroperasi di Coco Mart Kampung Lot Tabanan dengan jam layanan yang sama, mulai pukul 08.00 WITA. Adapun di Kabupaten Klungkung, lokasi pelayanan berada di depan Kantor Bupati Klungkung, dimulai pukul 09.00 WITA.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang wajib diikuti.
Untuk tes kesehatan, dikenakan biaya Rp35.000, sementara tes psikologi sebesar Rp60.000. Masyarakat diimbau menyiapkan uang lebih jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain yang mungkin memiliki tarif berbeda.
Pemohon wajib membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif lengkap dengan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Semua dokumen diperiksa di lokasi sebelum proses perpanjangan dimulai.
Untuk mengantisipasi perubahan jadwal mendadak, masyarakat bisa memantau informasi terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. Layanan ini diharapkan mempermudah warga mengurus perpanjangan SIM tanpa harus ke kantor Satpas.