Dirjen Pajak Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jadi Petugas Pajak, Ini Peran Sebenarnya di Lapangan

Penulis: Agus Hermawan  •  Kamis, 23 Juli 2026 | 14:38:31 WIB
Dirjen Pajak menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki wewenang perpajakan.

BALI — Isu keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam tugas perpajakan akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Dirjen Pajak menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri tersebut tidak pernah diberi wewenang untuk mengawasi, memeriksa, menagih, atau menegakkan hukum di bidang perpajakan.

Kekhawatiran yang sempat muncul di masyarakat disebut tidak berdasar. Dirjen Pajak menyatakan bahwa seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP yang telah memiliki sertifikasi dan kewenangan sesuai undang-undang.

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Bukan Pemeriksa, Tapi Penghubung Wilayah

Lantas, apa sebenarnya fungsi Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam struktur kerja DJP? Dirjen Pajak menjelaskan bahwa koordinasi dengan kedua unsur kewilayahan ini merupakan bagian dari jejaring informasi di lapangan.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegas Dirjen dalam keterangan resmi yang diterima Bali Ekbis.

Dalam praktiknya, koordinasi ini dilakukan untuk mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan. Apabila petugas DJP memerlukan pendampingan di lapangan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat dimintai bantuan untuk menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan tugas.

Pedoman Internal Sudah Berlaku Sejak 2020, Bukan Kebijakan Baru

Dirjen Pajak juga meluruskan anggapan bahwa aturan ini merupakan kebijakan mendadak. Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri, sejatinya sudah menjadi pedoman internal DJP sejak tahun 2020.

Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 lalu hanyalah penyempurnaan dari pedoman yang sudah ada sebelumnya. “Bukan merupakan kebijakan baru,” kata Dirjen, menekankan bahwa tidak ada perubahan fundamental dalam pola koordinasi antarlembaga.

Wajib Pajak Tidak Perlu Khawatir, Kewenangan Tetap di Tangan DJP

Masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan informasi yang beredar. Dirjen Pajak memastikan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak akan melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, dan tidak mengambil tindakan apa pun kepada wajib pajak.

“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dirjen.

Dengan klarifikasi ini, DJP berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Koordinasi lintas sektor tetap berjalan, namun garis kewenangan perpajakan tidak akan pernah berpindah tangan.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: baliekbis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top