DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kepastian hukum dalam penanganan perkara kepailitan dan restrukturisasi menjadi syarat mutlak bagi masuknya investasi berkualitas ke Bali. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 di The Meru Sanur, Kamis (16/7).
Konferensi internasional ini mengangkat tema “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice”. Artinya, Indonesia didorong mengadopsi standar hukum PBB agar putusan kepailitan dalam negeri diakui lintas negara.
Koster mengatakan, aktivitas bisnis saat ini tidak lagi mengenal batas wilayah. Persoalan utang-piutang, aset perusahaan, hingga restrukturisasi kerap melibatkan pihak dan yurisdiksi dari berbagai negara. “Kita butuh standar yang kooperatif, terprediksi, dan efisien agar tercipta kepastian hukum serta kepercayaan para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dalam pidatonya, Koster mengaitkan penguatan hukum bisnis dengan visi besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Visi ini menekankan pembangunan yang tidak hanya mengukur pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan alam, tata kelola baik, dan keharmonisan sosial.
“Bali memiliki kekhasan dalam cara pandang terhadap pembangunan. Kami tidak hanya bicara angka, tapi juga menjaga kesucian Alam Bali dan kebudayaan secara utuh,” kata gubernur asal Sembiran itu.
Ia menambahkan, saat ini Pemprov Bali tengah menyusun regulasi berbentuk undang-undang untuk mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat. Langkah ini diambil karena investasi hotel dan properti di Bali selatan dinilai sudah sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum lintas negara.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu yang hadir dalam kesempatan yang sama menyatakan dukungannya terhadap adopsi UNCITRAL Model Law. Menurutnya, Indonesia harus membuka diri terhadap pengakuan putusan kepailitan di berbagai negara.
“Yang kita butuhkan dalam iklim investasi adalah konteks yang berkaitan dengan kepastian—kepastian dalam pelayanan perizinan, dan juga kepastian dalam hal legalisasi serta hukum saat investor menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk Bali,” ungkap Todotua.
Ia menilai konferensi yang diprakarsai Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini menjadi forum komunikasi penting dengan organisasi kepailitan di Asia Pasifik. Dengan diterapkannya standar UNCITRAL, nilai investasi di Indonesia diyakini bisa meningkat.
Koster menekankan bahwa IIC 2026 bukan sekadar pertemuan ilmiah. Konferensi ini merupakan bagian dari upaya besar memastikan sistem hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis mampu menjawab kebutuhan zaman—ekonomi yang terkoneksi, transaksi lintas negara, serta jaringan kreditur dan aset yang tidak lagi berada dalam satu yurisdiksi.
“Dunia usaha membutuhkan proses yang jelas, penanganan perkara yang profesional, serta mekanisme penyelesaian yang memberikan kepastian bagi kreditor, investor, debitor, dan seluruh pihak terkait,” tegas Koster.
Pemprov Bali memandang penguatan sistem restrukturisasi sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Semangat “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” disebutnya menjadi komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, tata kelola baik, dan keberlanjutan sosial kemasyarakatan.