Kepala LLDIKTI Wilayah VIII, Dr. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, S.T., M.T., menekankan bahwa media sosial kini menjadi cerminan langsung citra dosen dan reputasi perguruan tinggi. Ia meminta agar seluruh dosen mengubah pola komunikasi digital mereka menjadi sarana diseminasi ilmu pengetahuan dan penguatan karakter, bukan sekadar ruang ekspresi pribadi tanpa batas.
Surat edaran tersebut memuat sejumlah kewajiban etis yang harus dijalankan para pengajar. Pertama, dosen wajib menjaga etika komunikasi dalam setiap unggahan, komentar, hingga pesan pribadi — termasuk argumentasi dan pilihan bahasa. Kedua, data akademik mahasiswa seperti nilai, dokumen internal, dan informasi rahasia dilarang keras dibuka ke publik. Ketiga, dosen dilarang melakukan tindakan yang berpotensi menjadi pelecehan, intimidasi, perundungan, atau diskriminasi digital.
Selain itu, apabila dosen menyampaikan pendapat pribadi yang tidak mewakili institusi kampus, ia wajib mencantumkan penanda yang jelas. LLDIKTI juga meminta agar setiap unggahan yang berpengaruh terhadap publik disertai rujukan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Imbauan ini tidak hanya menyasar dosen. Pimpinan perguruan tinggi diinstruksikan untuk segera menyusun atau memperbarui pedoman internal mengenai komunikasi digital dan perlindungan data pribadi. Literasi digital juga harus diintegrasikan ke dalam sistem penjaminan mutu dan pembinaan sumber daya manusia.
Lebih jauh, pimpinan kampus wajib hadir melindungi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dari ancaman perundungan digital, pelecehan, kekerasan digital, hingga aksi pembongkaran data pribadi (doxing). Yang tidak kalah penting, mereka harus mampu membedakan antara kritik akademik yang sah dengan pelanggaran etik atau hukum.
Pimpinan badan penyelenggara atau yayasan juga menjadi sasaran surat ini. Mereka diimbau mendukung tata kelola digital yang sehat dan tidak menggunakan media sosial untuk melakukan tekanan atau intervensi yang mengganggu otonomi akademik kampus. Yayasan juga dilarang mengumbar konflik internal kelembagaan di ruang publik digital secara tidak proporsional.
LLDIKTI Wilayah VIII merinci sejumlah larangan yang wajib dihindari seluruh sivitas akademika. Di antaranya penyebaran hoaks, fitnah, provokasi, ujaran kebencian, dan informasi yang belum terverifikasi. Penyalahgunaan jabatan, gelar akademik, afiliasi kampus, atau logo institusi untuk kepentingan komersial dan politik praktis juga dilarang tegas. Konflik terbuka di media sosial yang merusak wibawa dunia pendidikan pun masuk daftar hitam.
Setiap universitas diharapkan segera menindaklanjuti surat ini melalui sosialisasi, pembuatan pedoman teknis lokal, penguatan mekanisme kode etik, serta penyediaan kanal pelaporan atau konsultasi yang aman dan akuntabel bagi korban pelanggaran digital.