8 Kabupaten/Kota di Bali Mulai Umumkan Hasil SPMB 2026 Jenjang SD-SMA/SMK, Ini Link Resmi dan Cara Ceknya

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Senin, 06 Juli 2026 | 13:01:31 WIB
Delapan kabupaten/kota di Bali resmi mengumumkan hasil SPMB 2026 jenjang SD hingga SMA/SMK.

DENPASAR — Proses seleksi penerimaan murid baru di Bali memasuki tahap krusial. Hasil SPMB 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK di delapan kabupaten dan kota secara resmi telah diumumkan. Para orang tua dan calon siswa kini dapat mengecek status kelulusan melalui tautan yang disediakan oleh masing-masing Dinas Pendidikan setempat.

Setiap kabupaten dan kota di Bali memiliki portal pengumuman yang berbeda. Akses dilakukan secara daring melalui laman resmi Dinas Pendidikan atau portal PPDB daerah masing-masing. Berikut daftar tautan yang bisa digunakan untuk mengecek hasil seleksi:

  • Kota Denpasar: [Link Resmi Dikpora Denpasar]
  • Kabupaten Badung: [Link Resmi Disdikpora Badung]
  • Kabupaten Gianyar: [Link Resmi Disdikpora Gianyar]
  • Kabupaten Tabanan: [Link Resmi Disdikpora Tabanan]
  • Kabupaten Buleleng: [Link Resmi Disdikpora Buleleng]
  • Kabupaten Karangasem: [Link Resmi Disdikpora Karangasem]
  • Kabupaten Klungkung: [Link Resmi Disdikpora Klungkung]
  • Kabupaten Bangli: [Link Resmi Disdikpora Bangli]

Bagaimana Cara Cek Pengumuman Kelulusan SPMB?

Proses pengecekan relatif seragam di semua wilayah. Calon siswa atau orang tua wajib menyiapkan nomor pendaftaran dan tanggal lahir. Berikut langkah-langkah umum yang bisa diikuti:

Pertama, buka portal SPMB sesuai kabupaten/kota tujuan. Kedua, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau nomor pendaftaran pada kolom yang tersedia. Ketiga, masukkan tanggal lahir sebagai kata sandi atau verifikasi data. Setelah itu, sistem akan menampilkan status kelulusan dan informasi sekolah yang dituju.

Jadwal Daftar Ulang Tahap II: Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Setelah dinyatakan lulus, calon siswa tidak boleh melewatkan masa daftar ulang. Pemerintah daerah telah menetapkan jadwal khusus untuk Tahap II. Orang tua diimbau untuk segera menyiapkan dokumen persyaratan seperti fotokopi Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan pas foto terbaru.

Prosedur daftar ulang umumnya dilakukan langsung di sekolah tujuan yang telah ditentukan dalam pengumuman. Jika melewati batas waktu yang ditetapkan, kursi yang diperoleh dinyatakan hangus dan akan dialokasikan untuk jalur atau tahap seleksi berikutnya. Informasi jadwal pasti dapat dilihat kembali di portal pengumuman masing-masing daerah.

Reporter: Zulfikar Ahmad
Sumber: radarbali.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top