DENPASAR — Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bali dan polres jajaran mengamankan sejumlah tersangka dalam penggerebekan sindikat yang menyalahgunakan BBM dan LPG bersubsidi. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari praktik ilegal ini mencapai Rp1,25 miliar.
Para pelaku diduga menimbun BBM dan LPG bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Modus ini tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga mengganggu distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Iwan Setyawan, dalam keterangan resmi, Senin lalu.
Operasi penindakan dilakukan di sejumlah lokasi di Bali. Petugas menyita barang bukti berupa ribuan liter BBM dan ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram yang disimpan tidak sesuai peruntukan.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polda Bali memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran distribusi energi bersubsidi.
Praktik penyalahgunaan ini membuat harga BBM dan LPG bersubsidi tidak sampai ke tangan yang berhak. Akibatnya, warga miskin kerap kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga resmi.
Dari sisi fiskal, setiap kebocoran subsidi langsung membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Polda Bali mencatat potensi kerugian Rp1,25 miliar yang berhasil dicegah merupakan hasil dari operasi selama beberapa pekan terakhir.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di lingkungan masing-masing. Pengawasan ketat di tingkat distributor dan pengecer juga akan diperkuat.