KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Imigrasi Bali, Oknum Diduga Terima Setoran Biro Jasa WNA

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 23:08:19 WIB
Tim penyidik KPK memeriksa 12 saksi terkait dugaan pemerasan di Imigrasi Bali.

DENPASAR — Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap belasan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum petugas Imigrasi di Bali. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (24/6) dan Kamis (25/6) lalu, menyasar sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana setoran dari biro jasa pengurusan izin tinggal WNA.

Modus Setoran Rutin dari Biro Jasa ke Oknum Imigrasi

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menemukan pola pemerasan yang sistematis. Oknum petugas imigrasi diduga menerima setoran periodik dari beberapa biro jasa yang mengurus perpanjangan dan pengalihan izin tinggal WNA. Praktik ini diduga sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan melibatkan sejumlah pegawai di lingkungan kantor imigrasi setempat.

“Modusnya, biro jasa diminta menyetor sejumlah uang agar proses pengurusan izin tinggal klien mereka dipercepat atau tidak dipersulit,” ujar sumber di lingkungan KPK yang enggan disebutkan namanya. Praktik ini merugikan negara dan mencederai citra penegakan hukum di Indonesia.

12 Saksi Dimintai Keterangan, Termasuk Pihak Swasta

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang. Selain pegawai imigrasi, KPK juga memanggil sejumlah pemilik dan staf biro jasa pengurusan dokumen WNA yang beroperasi di kawasan Badung dan Denpasar. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengidentifikasi aktor lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terkait pemeriksaan ini. Namun, KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat.

Bali Jadi Sorotan, Volume WNA Tinggi Picu Kerawanan

Bali merupakan provinsi dengan lalu lintas WNA tertinggi di Indonesia. Tingginya permintaan pengurusan izin tinggal, mulai dari visa kunjungan hingga izin tinggal terbatas (ITAS), kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Praktik pungutan liar dan pemerasan di layanan keimigrasian menjadi celah yang terus diincar KPK.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran imigrasi di daerah untuk memperketat pengawasan internal. KPK mengimbau masyarakat atau WNA yang mengalami praktik serupa untuk segera melapor ke saluran pengaduan resmi.

Fakta Singkat Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi Bali:

  • 12 saksi diperiksa dalam dua hari, terdiri dari pegawai imigrasi dan pihak biro jasa.
  • Modus: oknum imigrasi diduga menerima setoran rutin dari biro jasa pengurusan izin tinggal WNA.
  • Lokasi: wilayah kerja Kantor Imigrasi di Bali, terutama kawasan Badung dan Denpasar.
  • KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mencari tersangka dan aktor lain di balik praktik ini.
Reporter: Zulfikar Ahmad
Sumber: radarbadung.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top