DENPASAR — Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap belasan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum petugas Imigrasi di Bali. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (24/6) dan Kamis (25/6) lalu, menyasar sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana setoran dari biro jasa pengurusan izin tinggal WNA.
Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menemukan pola pemerasan yang sistematis. Oknum petugas imigrasi diduga menerima setoran periodik dari beberapa biro jasa yang mengurus perpanjangan dan pengalihan izin tinggal WNA. Praktik ini diduga sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan melibatkan sejumlah pegawai di lingkungan kantor imigrasi setempat.
“Modusnya, biro jasa diminta menyetor sejumlah uang agar proses pengurusan izin tinggal klien mereka dipercepat atau tidak dipersulit,” ujar sumber di lingkungan KPK yang enggan disebutkan namanya. Praktik ini merugikan negara dan mencederai citra penegakan hukum di Indonesia.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang. Selain pegawai imigrasi, KPK juga memanggil sejumlah pemilik dan staf biro jasa pengurusan dokumen WNA yang beroperasi di kawasan Badung dan Denpasar. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengidentifikasi aktor lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terkait pemeriksaan ini. Namun, KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat.
Bali merupakan provinsi dengan lalu lintas WNA tertinggi di Indonesia. Tingginya permintaan pengurusan izin tinggal, mulai dari visa kunjungan hingga izin tinggal terbatas (ITAS), kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Praktik pungutan liar dan pemerasan di layanan keimigrasian menjadi celah yang terus diincar KPK.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran imigrasi di daerah untuk memperketat pengawasan internal. KPK mengimbau masyarakat atau WNA yang mengalami praktik serupa untuk segera melapor ke saluran pengaduan resmi.