BADUNG — Dua operasi terpisah terhadap sindikat narkoba internasional di Bali berhasil digulung dalam waktu berdekatan. Kanwil Bea Cukai Bali menggagalkan penyelundupan 18 kg ganja dan hasish, sementara aparat kepolisian menggerebek sebuah pabrik vape liquid ilegal di sebuah vila di kawasan Badung.
Barang bukti narkotika yang diamankan terdiri dari ganja dan hasish dengan berat total 18 kilogram. Penggagalan ini disebut sebagai bagian dari pengawasan ketat jalur masuk barang ilegal ke Bali yang selama ini menjadi incaran sindikat asing.
Penggerebekan kedua dilakukan di sebuah vila mewah di Kabupaten Badung yang disulap menjadi pabrik produksi liquid vape ilegal. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah besar bahan baku dan peralatan produksi yang nilainya ditaksir mencapai Rp 360 miliar.
Pabrik tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan memproduksi liquid vape yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produknya diduga diedarkan ke sejumlah titik di Bali dan luar daerah.
Para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ganja dan hasish terancam hukuman mati. Pasalnya, jumlah barang bukti yang diamankan jauh melampaui batas minimal yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Hingga saat ini, aparat masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok dan pengedar di tingkat bawah. Identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi sindikat narkoba internasional yang menjadikan Bali sebagai jalur distribusi. Aparat gabungan dari Bea Cukai dan Polri terus memperketat pengawasan di bandara, pelabuhan, dan kawasan wisata.