5 Kabupaten di Bali Layani Perpanjangan SIM Keliling Rabu 13 Mei 2026, Catat Lokasi dan Biayanya

Penulis: Candra Setiabudi  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 12:55:34 WIB
Layanan perpanjangan SIM keliling digelar di lima kabupaten Bali pada Rabu, 13 Mei 2026.

MANGUPURA — Layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara keliling kembali dihadirkan di lima kabupaten di Bali, Rabu (13/5). Polres setempat membuka posko di sejumlah titik strategis mulai pukul 08.00 Wita hingga selesai, tergantung wilayah masing-masing.

Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM diimbau membawa persyaratan lengkap: KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif lengkap dengan fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020

Tarif yang perlu disiapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000.

Selain biaya pokok, ada dua komponen tambahan yang wajib dibayarkan. Biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan biaya tes psikologi Rp60.000. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda.

Lokasi SIM Keliling di Lima Kabupaten

Berikut titik layanan yang bisa didatangi masyarakat:

  • Polres Badung — Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, pukul 08.00 Wita sampai selesai.
  • Polres Tabanan — Perempatan Desa Cau Blayu, pukul 08.30 Wita hingga 12.00 Wita.
  • Polres Karangasem — Lapangan Bebandem, pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita.
  • Polres Klungkung — Depan Kantor Bupati Klungkung, pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita, dan Polsubsektor Nusa Penida Klungkung, pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.
  • Polres Bangli — Pasar Kintamani, pukul 08.30 Wita hingga 12.00 Wita.

Pantau Jadwal Terbaru via Akun Resmi Ditlantas Polda Bali

Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak. Layanan ini diharapkan memudahkan warga mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: balipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top